Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 4/2024 · Peraturan Komnas HAM No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1740).

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mencabut Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pencabutan ini dilakukan karena Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang menyebabkan perlunya penyesuaian kebijakan peraturan teknis pemberian tunjangan kinerja. Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal untuk mengatur teknis pemberian tunjangan kinerja pegawai.

(-)

(-)