di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 10/2015 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, guna mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemilih untuk terdaftar dalam DPT, DPTb-1, atau DPPh, serta kewajiban KPPS untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan berbagai formulir dan perlengkapan pemungutan suara, serta prosedur untuk pemilih yang memerlukan bantuan khusus.