Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi, dan kebutuhan hukum masyarakat, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, serta penambahan definisi baru terkait PBG dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
2. Perubahan jenis retribusi perizinan tertentu dalam Pasal 2, yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Perubahan jangka waktu perizinan dalam Pasal 5, terkait PBG dan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
4. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Bagian Ketiga Pasal 7, termasuk nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi.
5. Penambahan ketentuan baru mengenai Pembayaran dan Penagihan Retribusi PBG (Pasal 10A, 10B, 10C, 10D).
6. Penghapusan Pasal 11 hingga Pasal 28.
7. Penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 28A hingga 28G), meliputi jasa retribusi, subjek dan wajib retribusi, objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta wilayah pemungutan.
8. Perubahan masa retribusi dalam Pasal 32, terkait PBG dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.