Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 12/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2010 Nomor 10), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2011 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2017 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2020 Nomor 7); dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Subang. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah dan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, dan penagihan. 4. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak dan retribusi. 5. Kewenangan Bupati dalam memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 6. Ketentuan mengenai pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Seluruh hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan kepada Pemerintah Daerah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan produk hukum daerah dibidang Pajak dan Retribusi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemberlakuan Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dengan peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.