Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Subang. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, dan penagihan.
4. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak dan retribusi.
5. Kewenangan Bupati dalam memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
6. Ketentuan mengenai pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.