Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 2/2026 · Permendesa PDT No. 2 Tahun 2026 · Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2026Tanggal Penetapan:16 Maret 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan DesaBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
TemaPedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku16 Maret 2026
Tanggal Penetapan16 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini disusun sebagai pedoman umum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Pemerintah yang diatur mencakup pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung, serta bantuan lainnya. Bantuan ini diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, maupun lembaga nonpemerintah yang memenuhi kriteria spesifik, seperti berbadan hukum atau terdaftar pada kementerian terkait serta melakukan kegiatan berkelanjutan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui penetapan petunjuk teknis oleh pejabat pimpinan tinggi madya, yang memuat persyaratan, tata kelola pencairan, hingga pertanggungjawaban. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab melakukan seleksi calon penerima berdasarkan kriteria yang ditetapkan, yang kemudian disahkan melalui surat keputusan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses penyaluran diwajibkan menggunakan berita acara serah terima. Selain itu, peraturan ini mewajibkan adanya pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan berkala setiap tiga bulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian target capaian bantuan.

(-)

1. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.