di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2021 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja eselon I dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan ini mengatur mengenai jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah; mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah; pengelolaan bantuan; pembinaan; pemantauan dan evaluasi; dan pelaporan. Jenis Bantuan Pemerintah meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana dan/atau prasarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, dan Bantuan Lainnya. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada berbagai pihak seperti pegawai negeri sipil, nonpegawai negeri sipil, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima atau unit kerja calon penerima kepada pejabat pimpinan tinggi madya. Penyaluran bantuan dalam bentuk uang atau barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima. Pengelolaan Bantuan Pemerintah diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. Pembinaan dilakukan oleh pimpinan tinggi madya melalui pemberian pedoman, fasilitasi, penyuluhan/pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Pelaporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah disampaikan secara berjenjang kepada Menteri.