Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 Tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1979 · Keppres No. 39 Tahun 1979 · Keppres Nomor 39 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1979Tanggal Penetapan:12 September 1979
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 Tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1979
Tanggal Penetapan12 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan industri perkayuan di dalam negeri dengan menyesuaikan dana simpanan wajib bagi Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu. Perubahan ini dilakukan mengingat stabilnya harga kayu di pasar dunia. Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang mengekspor kayu dan Eksportir Kayu diwajibkan menyisihkan dana sebesar Rp 2.000,- per meter kubik pada setiap realisasi ekspor kayu bulat sebagai simpanan wajib.

(-)

(-)