di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1977 tentang SIMPANAN WAJIB PEMEGANG HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN EKSPORTIR KAYU
Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1977 · Keppres No. 48 Tahun 1977 · Keppres Nomor 48 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan dan memantapkan pengusaha di bidang kehutanan dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk mengembangkan armada angkutan kayu nasional dan industri perkayuan yang terintegrasi, sehingga dapat mengolah bahan baku kayu menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Hal ini memerlukan modal besar, sehingga diperlukan partisipasi dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mewajibkan setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang mengekspor kayu dan Eksportir Kayu untuk menyisihkan dana sebesar Rp 415,- per meter kubik pada setiap realisasi ekspor kayu bulat sebagai simpanan wajib. Dana ini digunakan untuk pengembangan armada angkutan kayu nasional dan industri perkayuan. Pengumpulan dana dilakukan melalui bank-bank devisa yang menegosiasi dokumen ekspor, dan dana tersebut dipindahkan ke rekening Direktur Jenderal Kehutanan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertanian.