di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 45/2008 · PP No. 45 Tahun 2008 · PP Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur bentuk insentif seperti pengurangan pajak daerah dan pemberian dana stimulan, serta kemudahan seperti penyediaan data dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat dan penggunaan sumber daya lokal. Pemerintah daerah diharuskan menjamin kepastian hukum dan berusaha bagi penanam modal.