Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 45/2008 · PP No. 45 Tahun 2008 · PP Nomor 45 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:24 Juni 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan24 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur bentuk insentif seperti pengurangan pajak daerah dan pemberian dana stimulan, serta kemudahan seperti penyediaan data dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat dan penggunaan sumber daya lokal. Pemerintah daerah diharuskan menjamin kepastian hukum dan berusaha bagi penanam modal.

1. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. 4. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)