Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 24/2019 · PP No. 24 Tahun 2019 · PP Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Investasi & Penanaman ModalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Insentif dapat berupa dukungan kebijakan fiskal seperti pengurangan pajak daerah, sementara kemudahan dapat berupa fasilitas nonfiskal seperti penyediaan sarana dan prasarana. Pemberian insentif dan kemudahan harus berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektif dan efisien. Kriteria penerima insentif meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan sumber daya lokal.

1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir. 2. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

(-)