Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi parkir, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Kepala Dinas, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kas Daerah, Bendahara Khusus Penerima, Tempat Parkir, Jalan Umum, Petugas, Retribusi Parkir, Kendaraan, Pejabat, Badan, Pengelola Parkir, Parkir Hari Biasa, Parkir Insidentil, Kontrak, Lelang, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SPORD, SKRD, STRD, Pemeriksaan, SPRD, SSRD, SKRDLB, SKRDKB, SKRDKBT, Perhitungan Retribusi, Pembayaran Retribusi Daerah, dan Utang Retribusi. Selain itu, Pasal 14 mengenai tarif retribusi parkir juga diubah, dengan menetapkan tarif retribusi parkir harian biasa dan insidentil untuk berbagai jenis kendaraan.

(-)

(-)