Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait retribusi parkir, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Kepala Dinas, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kas Daerah, Bendahara Khusus Penerima, Tempat Parkir, Jalan Umum, Petugas, Retribusi Parkir, Kendaraan, Pejabat, Badan, Pengelola Parkir, Parkir Hari Biasa, Parkir Insidentil, Kontrak, Lelang, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SPORD, SKRD, STRD, Pemeriksaan, SPRD, SSRD, SKRDLB, SKRDKB, SKRDKBT, Perhitungan Retribusi, Pembayaran Retribusi Daerah, dan Utang Retribusi. Selain itu, Pasal 14 mengenai tarif retribusi parkir juga diubah, dengan menetapkan tarif retribusi parkir harian biasa dan insidentil untuk berbagai jenis kendaraan.