Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 24/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 20 Seri C Nomor Seri 9), diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 13 Seri C Nomor Seri 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir, menciptakan rasa aman dan nyaman, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan penyelenggaraan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum oleh Walikota atau instansi teknis yang ditunjuk.
  2. Larangan melakukan pengelolaan parkir di tepi jalan umum tanpa izin dari Walikota.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara parkir, termasuk hak mengelola lahan parkir, memungut jasa parkir, serta kewajiban mematuhi peraturan, menjaga keamanan, dan menyetorkan hasil retribusi.
  4. Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir, termasuk hak memperoleh bukti pembayaran, pelayanan yang baik, dan perlindungan keamanan.
  5. Penetapan nama, objek, dan subjek retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
  7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan.
  9. Peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali.
  10. Wilayah pemungutan retribusi di Daerah.
  11. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pembayaran retribusi yang wajib dibayar lunas sekaligus.
  13. Tata cara pemungutan retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  14. Pemanfaatan penerimaan retribusi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  16. Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  17. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  18. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  19. Ketentuan mengenai pencabutan dan pembatalan izin.
  20. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
  21. Larangan bagi penyelenggara parkir.
  22. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran.
  23. Penagihan retribusi dengan surat teguran/peringatan.
  24. Pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan.
  25. Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  26. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Terhadap retribusi terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dipenuhi pembayarannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Orang atau badan hukum yang tidak memiliki ijin pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan penjara dan/atau di denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).