Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir, menciptakan rasa aman dan nyaman, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan penyelenggaraan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum oleh Walikota atau instansi teknis yang ditunjuk.
- Larangan melakukan pengelolaan parkir di tepi jalan umum tanpa izin dari Walikota.
- Hak dan kewajiban penyelenggara parkir, termasuk hak mengelola lahan parkir, memungut jasa parkir, serta kewajiban mematuhi peraturan, menjaga keamanan, dan menyetorkan hasil retribusi.
- Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir, termasuk hak memperoleh bukti pembayaran, pelayanan yang baik, dan perlindungan keamanan.
- Penetapan nama, objek, dan subjek retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan.
- Peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali.
- Wilayah pemungutan retribusi di Daerah.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi yang wajib dibayar lunas sekaligus.
- Tata cara pemungutan retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
- Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Ketentuan mengenai pencabutan dan pembatalan izin.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
- Larangan bagi penyelenggara parkir.
- Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran.
- Penagihan retribusi dengan surat teguran/peringatan.
- Pemeriksaan retribusi untuk menguji kepatuhan.
- Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
- Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.