Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: PP 3/2000 · PP No. 3 Tahun 2000 · PP Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2000Tanggal Penetapan:28 Januari 2000
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2000
Tanggal Penetapan28 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing di Indonesia dengan perkembangan internasional dan kesepakatan multilateral serta bilateral. Perubahan ini mengatur bahwa perusahaan angkutan udara asing yang beroperasi ke dan dari Indonesia wajib menunjuk perwakilan di Indonesia untuk mengurus kepentingan operasional dan administrasi. Selain itu, perusahaan tersebut dapat menunjuk agen di Indonesia untuk penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan perwakilan dan agen akan diatur oleh Menteri terkait.

(-)

(-)