Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: PP 40/1995 · PP No. 40 Tahun 1995 · PP Nomor 40 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1995Tanggal Penetapan:17 November 1995
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAngkutan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1995
Tanggal Penetapan17 November 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara bertujuan untuk mengatur pelaksanaan angkutan udara di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggunaan pesawat udara sipil dan militer, izin usaha angkutan udara niaga, serta pengaturan jaringan dan rute penerbangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tarif angkutan udara, kewajiban perusahaan angkutan udara, dan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan barang. Perusahaan angkutan udara niaga wajib memiliki izin usaha dan mematuhi ketentuan teknis, operasi, dan keselamatan penerbangan. Peraturan ini juga mengatur angkutan udara perintis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melayani daerah terpencil.

1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan udara dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Izin usaha angkutan udara niaga dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan dalam Pasal 22. 2. Izin dicabut tanpa peringatan jika perusahaan membahayakan keamanan negara atau memperoleh izin dengan cara tidak sah.