di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II
Juga dikenal sebagai: PP 5/1985 · PP No. 5 Tahun 1985 · PP Nomor 5 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran PERUM Pelabuhan II dalam mendukung kelancaran angkutan laut dan perkembangan perdagangan melalui tambahan penyertaan modal negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Pelabuhan II memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat ditambah melalui dana internal atau penyertaan negara. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Menteri. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.