Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II

Juga dikenal sebagai: PP 5/1985 · PP No. 5 Tahun 1985 · PP Nomor 5 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1984Tanggal Penetapan:5 Februari 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1984
Tanggal Penetapan05 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran PERUM Pelabuhan II dalam mendukung kelancaran angkutan laut dan perkembangan perdagangan melalui tambahan penyertaan modal negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Pelabuhan II memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat ditambah melalui dana internal atau penyertaan negara. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Menteri. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

1. Pelabuhan-pelabuhan Khusus Balongan, Sinta, Arjuna, Muara Angke, Muara Karang, Muara Dadap, Tanjung Pasir, pelabuhan-pelabuhan Khusus yang berada dalam batas perairan pelabuhan Banten, Teluk Semangka, Tarahan dan Belinyu, yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 8, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan II. 2. Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan II ditetapkan oleh Menteri. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)