Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan menyelenggarakan berbagai usaha terkait pelabuhan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, penyediaan dermaga, gudang, dan fasilitas pelabuhan lainnya. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pelabuhan II, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.