Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 57/1991 · PP No. 57 Tahun 1991 · PP Nomor 57 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1991Tanggal Penetapan:19 Oktober 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 1991
Tanggal Penetapan19 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan menyelenggarakan berbagai usaha terkait pelabuhan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, penyediaan dermaga, gudang, dan fasilitas pelabuhan lainnya. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pelabuhan II, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II beralih pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya PERUM Pelabuhan II, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.

(-)