Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian PDAM Kota Prabumulih

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 8/2004 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian PDAM Kota Prabumulih
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Prabumulih. Latar belakang pendirian PDAM ini adalah karena Kota Prabumulih telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Muara Enim, sehingga aset PDAM Lematang Enim Cabang Kota Prabumulih perlu dikelola oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan kota dan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih dan sekitarnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: pendirian PDAM dengan nama Tirta Prabu Jaya, pengalihan aset dari PDAM Lematang Enim Cabang Prabumulih Unit Kota Prabumulih ke PDAM Kota Prabumulih, modal dasar PDAM yang terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pengelolaan PDAM yang dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Badan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Pengawas yang bertugas mengawasi kegiatan Direktur dan memberikan saran kepada Walikota terkait pengelolaan PDAM.

(-)

(-)