Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 4/2024 · Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2024Tanggal Penetapan:4 Juni 2024
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku04 Juni 2024
Tanggal Penetapan04 Juni 2024
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2004 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024 ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Prabujaya. Perubahan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan perlunya restrukturisasi perusahaan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, daya saing, dan pelayanan publik Perumda Tirta Prabujaya. Ketentuan substansial mencakup pengalihan seluruh kekayaan, usaha, perizinan, hak, kewajiban, dan pegawai PDAM Tirta Prabujaya kepada Perumda Tirta Prabujaya. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- yang terdiri dari uang dan/atau barang milik daerah, dengan setoran awal sebesar Rp 10.000.000.000,-. Perumda Tirta Prabujaya akan dikelola oleh organ yang terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta tugas dan wewenang masing-masing organ. Kegiatan usaha Perumda adalah penyediaan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

1. Periodesasi Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Prabujaya Kota tetap menjalankan tugas pada Perumda Tirta Prabujaya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Pegawai PDAM Tirta Prabujaya Kota tetap menjalankan tugas pada Perumda Tirta Prabujaya. 3. Penyesuaian bentuk hukum PDAM Tirta Prabujaya menjadi Perumda Tirta Prabujaya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)