di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PP 77/2019 · PP No. 77 Tahun 2019 · PP Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana terorisme dan pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Kebijakan ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi sebagai upaya pencegahan. Kesiapsiagaan nasional melibatkan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, serta pelindungan dan peningkatan sarana prasarana. Kontra radikalisasi dilakukan melalui kontra narasi, propaganda, dan ideologi, sedangkan deradikalisasi ditujukan kepada individu yang terlibat atau terpapar paham radikal terorisme. Pelindungan diberikan kepada aparat penegak hukum dan keluarganya dari ancaman terkait penanganan kasus terorisme.