Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, yang mengatur tata cara perlindungan terhadap saksi, penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara tindak pidana terorisme. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan pihak-pihak tersebut dari ancaman kekerasan selama proses peradilan. Perlindungan ini dilakukan oleh aparat hukum dan keamanan, termasuk kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan tanpa tatap muka dengan tersangka. Perlindungan wajib diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerja yang relevan. Selain itu, saksi, penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan, dan biaya tersebut dibebankan pada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.