Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus dasar penentuan tarif retribusi sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi dan perkembangan teknologi menara telekomunikasi microcell.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi, termasuk menara telekomunikasi microcell. Peraturan ini mengatur rencana lokasi menara telekomunikasi bersama, zona lokasi menara, dan penyebaran lokasi menara yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyedia dan pembangunan menara telekomunikasi, standar baku untuk menjamin keselamatan dan keamanan lingkungan, serta persyaratan khusus untuk pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu dan di atas bangunan. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan menara telekomunikasi secara bersama, ketentuan perizinan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan tarif sebesar Rp. 1.366.000,- per menara per tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2) dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penyegelan sampai dengan pencabutan izin dan pembongkaran. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 4. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak/ atau kurang bayar.