di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 8/2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus dasar penentuan tarif retribusi sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi dan perkembangan teknologi menara telekomunikasi microcell.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi, termasuk menara telekomunikasi microcell. Peraturan ini mengatur rencana lokasi menara telekomunikasi bersama, zona lokasi menara, dan penyebaran lokasi menara yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyedia dan pembangunan menara telekomunikasi, standar baku untuk menjamin keselamatan dan keamanan lingkungan, serta persyaratan khusus untuk pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu dan di atas bangunan. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan menara telekomunikasi secara bersama, ketentuan perizinan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan tarif sebesar Rp. 1.366.000,- per menara per tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi.