Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu peraturan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, wajib pajak, dan wajib retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
* Pajak Reklame
* Pajak Air Tanah (PAT)
* Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
* Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi:
* Retribusi Jasa Umum
* Retribusi Jasa Usaha
* Retribusi Perizinan Tertentu
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan.
4. Sanksi administratif bagi wajib pajak dan wajib retribusi yang melanggar ketentuan.
5. Kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, dan/atau pihak ketiga.
6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti penyediaan penerangan jalan umum, pencegahan pencemaran air tanah, dan pembangunan jalan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, sistem informasi pajak dan retribusi daerah, serta penyidikan dan ketentuan pidana.