di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.04/2021 · PMK No. 64/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menjaga arus kas serta produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi COVID-19.
Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 16 PMK 58/PMK.04/2017, khususnya terkait jangka waktu pembayaran cukai secara berkala. Pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukai secara berkala wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada:
Tanggal 14 dan 28 setiap bulan dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% jika tidak membayar cukai hingga batas waktu yang ditentukan.