di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.04/2017 · PMK No. 58/PMK.04/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara dengan mengganti peraturan sebelumnya terkait pembayaran cukai secara berkala. Peraturan ini mengatur kemudahan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, dengan memberikan opsi pembayaran secara berkala tanpa bunga. Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai. Jaminan dapat berupa Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, termasuk pengajuan permohonan, jenis jaminan, dan ketentuan pembayaran cukai yang terutang.