Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyusunan Kembali Naskah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Dinas Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 23/2006 · Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyusunan Kembali Naskah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Dinas Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dinas Daerah Kota Banjar. 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar Pasal 28 sampai dengan Pasal 32.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kota Banjar. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kewenangan untuk menentukan karakteristik potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur berada pada Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan 9 (sembilan) Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan Daerah.
  2. Dinas Kesehatan Daerah.
  3. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, dan Energi Daerah.
  4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Daerah.
  5. Dinas Pendapatan Daerah.
  6. Dinas Perhubungan, Kebudayaan, dan Pariwisata Daerah.
  7. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah.
  8. Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Lingkungan Hidup Daerah.
  9. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang masing-masing. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang yang relevan. Fungsi Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, di mana Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan kebijakan Walikota. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian akan diatur kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diganti/diubah dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai akhir Tahun Anggaran 2006. 3. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2007.

(-)