Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dinas Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2004 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2004Tanggal Penetapan:4 Maret 2004
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDinas Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku04 Maret 2004
Tanggal Penetapan04 Maret 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Banjar Nomor 55 Tahun 2003 sepanjang mengenai Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah Kota Banjar yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
  2. Dinas Kesehatan Kota Banjar.
  3. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kota Banjar.
  4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kota Banjar.
  5. Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjar.
  6. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Banjar.
  7. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Banjar.
  8. Dinas Permukiman, Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang Kota Banjar.

Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang masing-masing. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah sesuai bidangnya. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Susunan organisasi masing-masing Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)