di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dinas Daerah Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2004 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah Kota Banjar yang terdiri dari:
Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang masing-masing. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing Dinas adalah melaksanakan kewenangan daerah sesuai bidangnya. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, perizinan, pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Susunan organisasi masing-masing Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.