Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2018 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 754)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan, instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi, peralatan efisiensi energi, dan revitalisasi/rehabilitasi instalasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen yang harus dilengkapi dalam pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, serah terima hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE, dan penjualan tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE.

1. Terhadap hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian. 2. Terhadap hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE. 3. Penetapan pengelola menjadi dasar kewenangan bagi pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik harus mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)