Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 39/2017 · Permen ESDM No. 39 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:24 Mei 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan24 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 506).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong partisipasi pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan, serta untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan bagi penerima manfaat, khususnya dalam pembangkitan tenaga listrik yang berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, yang meliputi pembuatan pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan capaian sasaran, dan pemrosesan pengusulan hasil kegiatan sebagai hibah atau alih status barang milik negara.
  2. Tahapan pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE meliputi pengusulan, evaluasi, penetapan, pengadaan, dan serah terima.
  3. Pengusulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat berasal dari permohonan Pemerintah Daerah provinsi atau dari program nasional/Kementerian/kesepakatan kerja sama.
  4. Evaluasi terhadap usulan meliputi evaluasi administrasi dan teknis.
  5. Direktur Jenderal menetapkan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berdasarkan hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran.
  6. Pengadaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  7. Direktur Jenderal mengusulkan hibah atau alih status penggunaan barang milik negara atas hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE kepada Menteri.
  8. Pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE harus menjamin pengalokasian dana pengoperasian dan pemeliharaan.
  9. Pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dapat melakukan transaksi jual beli tenaga listrik dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dan harus berbadan hukum.
  10. PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli tenaga listrik dari hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dengan harga yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri.
  11. Pelaksanaan jual beli tenaga listrik dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang berlaku selama 20 tahun.
  12. Pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang memperjualbelikan tenaga listrik mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sementara.
  13. Pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 bulan setelah uji laik operasi dilakukan kepada pengusul Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE.

1. Terhadap hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian. 2. Terhadap hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi menetapkan pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE. 3. Penetapan pengelola menjadi dasar kewenangan bagi pengelola untuk menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah memperoleh IUPTL sementara. 4. Pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah menandatangani PJBL mengajukan permohonan IUPTL sesuai ketentuan.

(-)