Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Toko Bebas Bea

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.04/2017 · PMK No. 204/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaToko Bebas Bea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea di Indonesia, yang merupakan bagian dari Tempat Penimbunan Berikat. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Toko Bebas Bea dapat berlokasi di terminal kedatangan dan keberangkatan bandar udara internasional, pelabuhan utama, dan dalam kota. Pengusaha Toko Bebas Bea harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan, serta mematuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan. Pembelian di Toko Bebas Bea dibatasi untuk orang tertentu, seperti penumpang internasional dan anggota korps diplomatik, dengan pembebasan bea masuk dan cukai. Pengusaha juga diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi persediaan dan CCTV untuk pengawasan.

1. Pengusaha Toko Bebas Bea yang keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea masih mencantumkan jangka waktu izin, dapat menyampaikan permohonan perpanjangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada: a. Menteri c.q. kepala Kantor Wilayah yang disampaikan melalui kepala Kantor Pabean yang mengawasi; atau b. Menteri c.q. kepala KPU. 2. Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang diajukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yang keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Beanya masih mencantumkan jangka waktu izin, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU secara lengkap. 3. Ketentuan mengenai permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan mengenai perpanjangan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 335). 4. Dalam hal kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan kartu kendali manual.

1. Pengusaha Toko Bebas Bea yang mengeluarkan barang dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Pengusaha Toko Bebas Bea yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.