Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Toko Bebas Bea dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Toko Bebas Bea yang merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Pengusaha Toko Bebas Bea harus berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Toko Bebas Bea dapat berlokasi di terminal keberangkatan internasional, tempat transit, atau dalam kota. Pengusaha Toko Bebas Bea wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyediakan ruang penimbunan dan ruang penjualan. Barang yang dijual di Toko Bebas Bea dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dengan ketentuan tertentu. Pembelian di Toko Bebas Bea dibatasi untuk orang tertentu seperti penumpang internasional, anggota korps diplomatik, dan turis asing.