Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Toko Bebas Bea

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.04/2013 · PMK No. 37/PMK.04/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaToko Bebas Bea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Toko Bebas Bea dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Toko Bebas Bea yang merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Pengusaha Toko Bebas Bea harus berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Toko Bebas Bea dapat berlokasi di terminal keberangkatan internasional, tempat transit, atau dalam kota. Pengusaha Toko Bebas Bea wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyediakan ruang penimbunan dan ruang penjualan. Barang yang dijual di Toko Bebas Bea dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dengan ketentuan tertentu. Pembelian di Toko Bebas Bea dibatasi untuk orang tertentu seperti penumpang internasional, anggota korps diplomatik, dan turis asing.

1. Barang yang telah ditimbun di Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah dilekati label tanda pengawasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 2. Label tanda pengawasan cukai yang dicetak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea dan masih tersisa di dalam Toko Bebas Bea tidak dapat dipergunakan sebagai tanda pengawasan cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang telah mendapatkan kartu pembelian di Toko Bebas Bea untuk pejabat atau tenaga ahli bangsa asing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, masih dapat melakukan pembelian di Toko Bebas Bea dengan menggunakan kartu pembelian tersebut sampai dengan jangka waktu kartu pembelian dimaksud berakhir dan sepanjang kuotanya belum habis. 4. Pengusaha yang telah mendapat izin Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Izin Toko Bebas Bea yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Toko Bebas Bea tersebut dan perpanjangannya diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pengusaha TBB yang mengeluarkan barang dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Pengusaha TBB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 3. Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha TBB dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.