Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 5/2019 · Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaModel Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2019 ini menetapkan Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar mutu dalam pengembangan kelembagaan UKPBJ, memberikan acuan dalam meningkatkan kapabilitas UKPBJ, memberikan status pencapaian UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa, dan mendorong UKPBJ menjadi organisasi pembelajar yang selalu melakukan perbaikan berkelanjutan.

Kapabilitas UKPBJ diukur melalui lima tingkatan kematangan, yaitu Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis, dan Unggul. Pengukuran dilakukan secara berjenjang dan bertahap. Domain dalam pengukuran tingkat kematangan UKPBJ meliputi Proses, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Sistem Informasi. Setiap domain memiliki variabel-variabel yang lebih spesifik.

UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ melalui program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ. Pengelolaan ini dilakukan dengan penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ dan penyusunan peta jalan program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ. Penilaian mandiri akan diverifikasi oleh Verifikator LKPP.

Kepala UKPBJ mengangkat staf atau membentuk tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang bertugas mengelola profil kelembagaan UKPBJ, melaksanakan penilaian mandiri, serta membuat dan melaksanakan peta jalan dan rencana aksi program pengembangan/penguatan kelembagaan UKPBJ. Pengisian penilaian mandiri dan peta jalan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi UKPBJ.

(-)

(-)