di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 10/2021 · Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. UKPBJ bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa, mengelola layanan pengadaan secara elektronik, membina sumber daya manusia dan kelembagaan, serta memberikan pendampingan dan konsultasi teknis. UKPBJ juga dapat berfungsi sebagai agen pengadaan dan penyelenggara sistem elektronik. Pembentukan UKPBJ dikecualikan bagi lembaga yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari beberapa bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan elektronik, pembinaan sumber daya manusia, dan advokasi. Setiap UKPBJ wajib memiliki standar operasional prosedur dan kode etik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.