Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/20/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/20/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2005Tanggal Penetapan:26 Juli 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Juli 2005
Tanggal Penetapan26 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, penambahan kegiatan jasa perantara dalam transaksi Surat Perbendaharaan Negara, perubahan larangan bagi Perusahaan Pialang, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.06/2005. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan Bank Indonesia dengan ketentuan baru tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Definisi: Pasal 1 angka 4 dan 6 dihapus.
  2. Penambahan Kegiatan Usaha: Perusahaan Pialang dapat melakukan kegiatan jasa perantara dalam transaksi Surat Perbendaharaan Negara (Pasal 2 ayat 1a). Pengguna jasa untuk transaksi Surat Perbendaharaan Negara dapat berupa bank dan non-bank (Pasal 2 ayat 3).
  3. Perubahan Larangan: Pasal 4 huruf c diubah, yang sebelumnya mengatur larangan memberikan jasa perantara di pasar modal.
  4. Perubahan Sanksi: Pasal 20 diubah, mengatur jenis dan tingkatan sanksi bagi Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan. Sanksi meliputi peringatan, pemanggilan pengurus, dan pencabutan izin usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan pertama, peringatan kedua, pemanggilan pengurus dan/atau pemegang saham, hingga pencabutan izin usaha. 2. Sanksi dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20.