di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/20/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/20/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, penambahan kegiatan jasa perantara dalam transaksi Surat Perbendaharaan Negara, perubahan larangan bagi Perusahaan Pialang, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.06/2005. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan Bank Indonesia dengan ketentuan baru tersebut.
Ketentuan Substansial: