Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/44/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/44/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/44/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/44/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2005Tanggal Penetapan:21 Oktober 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 Oktober 2005
Tanggal Penetapan21 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 67).

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional melalui pengembangan pasar keuangan rupiah, termasuk pasar sekunder Surat Utang Negara (SUN). Hal ini dilakukan dengan memperluas peran perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing dalam memberikan jasa perantara dan informasi pasar yang relevan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Surat Utang Negara (SUN), Surat Perbendaharaan Negara, dan Obligasi Negara. Selain itu, Perusahaan Pialang diperluas kewenangannya untuk melakukan kegiatan jasa perantara dalam transaksi Surat Perbendaharaan Negara di pasar perdana dan sekunder, serta transaksi Obligasi Negara di pasar sekunder. Pengguna jasa Perusahaan Pialang dalam pasar valuta asing adalah Bank, sementara dalam pasar uang Rupiah pengguna jasa Perusahaan Pialang adalah Bank dan Non Bank. Bank Indonesia juga dapat menggunakan jasa Perusahaan Pialang.

Perusahaan Pialang dilarang melakukan transaksi di pasar uang Rupiah dan valuta asing atas namanya sendiri atau dana sendiri, atas nama pemilik perusahaan atau dana pemilik perusahaan, memberikan jasa perantara di pasar modal (kecuali transaksi Obligasi Negara di pasar sekunder), melakukan penyelesaian transaksi (setelmen) untuk pengguna jasa, dan memberikan informasi nama pengguna jasa sebelum transaksi disepakati.

(-)

(-)