Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2022 · PERPRES No. 24 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar dan melindungi kepentingan nasional. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan struktur dan tugas tim sesuai dengan dinamika perundingan perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penugasan Tim Perunding untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan internasional, merumuskan strategi perundingan, dan memberikan rekomendasi implementasi perjanjian. Susunan keanggotaan tim juga diubah, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah dan Menteri Perdagangan sebagai Ketua Tim, serta melibatkan berbagai menteri dan kepala lembaga terkait.

(-)

(-)