di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2022 · PERPRES No. 24 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar dan melindungi kepentingan nasional. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan struktur dan tugas tim sesuai dengan dinamika perundingan perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penugasan Tim Perunding untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan internasional, merumuskan strategi perundingan, dan memberikan rekomendasi implementasi perjanjian. Susunan keanggotaan tim juga diubah, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah dan Menteri Perdagangan sebagai Ketua Tim, serta melibatkan berbagai menteri dan kepala lembaga terkait.