Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2017 · PERPRES No. 82 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional melalui perjanjian perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (Tim Perunding PPI) yang bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional. Tim ini bertanggung jawab untuk merumuskan posisi runding dan strategi berdasarkan kepentingan nasional. Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Tim ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Menteri Perdagangan sebagai ketua. Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok perunding dan mengangkat tim penasihat serta tenaga ahli sesuai kebutuhan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)