Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PP 79/2021 · PP No. 79 Tahun 2021 · PP Nomor 79 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUpaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi hak Pegawai ASN dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme pengaduan berupa Upaya Administratif. Upaya ini terdiri dari Keberatan dan Banding Administratif yang dapat diajukan oleh Pegawai ASN yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan PPK atau Pejabat. Keberatan dapat diajukan terhadap keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK, sedangkan Banding Administratif diajukan terhadap keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK. BPASN dibentuk untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif. BPASN menggantikan Badan Pertimbangan Kepegawaian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan ini juga mengatur hak kepegawaian Pegawai ASN yang mengajukan Banding Administratif, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan selama proses berlangsung.

1. Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang menetapkan keputusan; atau Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.