Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: PP 24/2011 · PP No. 24 Tahun 2011 · PP Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Pertimbangan Kepegawaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPEK memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait usulan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatannya oleh Presiden. Selain itu, BAPEK juga memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. Struktur keanggotaan BAPEK terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan lima anggota lainnya yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja BAPEK dan pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Keberatan dan tanggapan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi belum diputus maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Pemerintah ini. 2. Keberatan yang telah diterima oleh BAPEK, tetapi tanggapan belum diterima, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)