di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 9/2014 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, dengan tujuan memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memahami peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pembentukan Komite Sertifikasi, penetapan pelaksana ujian, dan pengelolaan sertifikat. Deputi Bidang PPSDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi, sementara Direktorat Sertifikasi Profesi melaksanakan persiapan dan evaluasi ujian. Peserta ujian harus memenuhi persyaratan tertentu, dan pelaksana ujian harus mematuhi standar mutu yang ditetapkan. Hak dan kewajiban peserta dan pelaksana ujian juga diatur, termasuk kewajiban menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi bagi pemegang sertifikat.