Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 9/2014 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:17 April 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan17 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, dengan tujuan memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memahami peraturan perundang-undangan terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pembentukan Komite Sertifikasi, penetapan pelaksana ujian, dan pengelolaan sertifikat. Deputi Bidang PPSDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi, sementara Direktorat Sertifikasi Profesi melaksanakan persiapan dan evaluasi ujian. Peserta ujian harus memenuhi persyaratan tertentu, dan pelaksana ujian harus mematuhi standar mutu yang ditetapkan. Hak dan kewajiban peserta dan pelaksana ujian juga diatur, termasuk kewajiban menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi bagi pemegang sertifikat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5 yang telah habis masa berlakunya dapat dikonversi menjadi Sertifikat. 2. Permohonan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh LKPP paling lambat pada tanggal 30 Juni 2014. 3. Persyaratan mengenai konversi untuk Sertifikat kategori L2, dengan ketentuan: a. surat permohonan konversi ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi secara kolektif oleh Pimpinan K/L/D/I paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor; b. melampirkan Surat Keterangan masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor; c. melampirkan salinan Sertifikat; d. melampirkan salinan sertifikat pelatihan atau bukti keikutsertaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya; dan e. mengisi formulir biodata pemegang Sertifikat. 4. Persyaratan mengenai konversi untuk Sertifikat kategori L4 dan L5, dengan ketentuan: a. surat permohonan konversi ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi secara kolektif oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor; b. melampirkan Surat Keterangan masih aktif bertugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi paling rendah setingkat Pejabat Eselon II/Kepala Kantor; c. melampirkan salinan Sertifikat; dan d. mengisi formulir biodata pemegang Sertifikat. 5. Sertifikat untuk kategori L4 dan L5 yang masih berlaku tetap dapat digunakan. 6. Sertifikat yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala ini ditetapkan, diberlakukan sama dengan Sertifikat yang diterbitkan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan ini.

1. Pelaksana Ujian yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa peringatan, diskualifikasi, atau pencabutan penetapan. 2. Peserta Ujian yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan mengikuti Ujian atau diskualifikasi. 3. Pemegang Sertifikat dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan Sertifikat jika melanggar ketentuan. 4. Pelaksana Ujian, Pemegang Sertifikat, dan Pegawai LKPP yang melakukan pemalsuan Sertifikat diberikan sanksi.