Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2010 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaSertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dengan tujuan memastikan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional dan membantu pengembangan karier di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang PPSDM. Sertifikasi ini terdiri dari tiga jenjang: Tingkat Pertama/Dasar, Menengah, dan Lanjut. Setiap jenjang memiliki persyaratan dan proses uji kompetensi yang berbeda. Sertifikasi Tingkat Pertama/Dasar wajib diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Anggota Kelompok Kerja ULP, dan Pejabat Pengadaan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin penguasaan kompetensi terkait regulasi dan teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa kategori L2, L4 dan L5 yang diterbitkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau LKPP tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya sertifikat. 2. Sertifikat kategori L2, L4, dan L5 yang telah berakhir masa berlakunya dapat dikonversi menjadi Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama/Dasar dengan masa berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal konversi. 3. Konversi Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa hanya dilakukan bagi sertifikat yang diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berakhir masa berlakunya sertifikat.

1. Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian Tingkat Pertama/Dasar yang melanggar ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. 2. Sanksi berupa surat peringatan sampai dengan pencabutan status verifikasi. 3. Pencabutan status verifikasi dapat dilakukan dalam hal terjadi kebocoran soal dan jawaban, kehilangan/penggandaan soal, pemalsuan data peserta, praktek perjokian, atau pelanggaran berat lainnya.