di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 8/2010 · Perka LKPP No. 8 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dengan tujuan memastikan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional dan membantu pengembangan karier di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang PPSDM. Sertifikasi ini terdiri dari tiga jenjang: Tingkat Pertama/Dasar, Menengah, dan Lanjut. Setiap jenjang memiliki persyaratan dan proses uji kompetensi yang berbeda. Sertifikasi Tingkat Pertama/Dasar wajib diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Anggota Kelompok Kerja ULP, dan Pejabat Pengadaan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin penguasaan kompetensi terkait regulasi dan teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.