Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2024 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaProsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini disusun untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara, dan seleksi lainnya dengan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan prosedur ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur tahapan seleksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan seleksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara, daerah, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan tertentu dapat dikenakan sanksi teguran lisan hingga diskualifikasi.