Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 2/2021 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaProsedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1779).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan-tahapan seleksi yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan seleksi. Tahap persiapan meliputi koordinasi, penarikan data peserta, penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Tahap pelaksanaan meliputi persiapan sebelum pelaksanaan dan pelaksanaan seleksi itu sendiri. Tahap pelaporan meliputi pelaporan penyelenggaraan seleksi untuk berbagai jenis seleksi yang menggunakan metode CAT BKN.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi, termasuk Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN. Panitia Seleksi Instansi bertanggung jawab untuk mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi dan tata tertib, melakukan registrasi peserta, dan memverifikasi data peserta. Tim Pelaksana CAT BKN bertanggung jawab untuk mempersiapkan aplikasi registrasi, memastikan koneksi server, dan mencetak hasil seleksi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian prosedur pelaksanaan seleksi dalam hal terjadi pandemi, kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya, yang akan ditetapkan oleh Kepala BKN.

(-)

(-)