di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.02/2012 · PMK No. 65/PMK.02/2012
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai kajian historis terhadap teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012 (Perubahan atas PMK Nomor 217/PMK.02/2011) yang diundangkan pada tanggal 30 April 2012.
Catatan: Dalam dokumen yang diberikan tidak tercantum ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya penghentian peraturan tersebut. Dokumen ini hanya menunjukkan tanggal pengundangan (30 April 2012) dan bukan informasi pencabutan.
Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE, tanggal resmi pencabutan atau tidak berlakunya peraturan harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, atau situs JDIH Kementerian/Lembaga) untuk memperoleh tanggal pencabutan/berlakunya penghentian secara formal.
Dalam teks lampiran yang diberikan tidak tercantum peraturan pengganti. Tidak mungkin menyimpulkan pengganti langsung tanpa penelusuran peraturan lanjutan.
Untuk mengetahui apakah ada peraturan pengganti atau konsolidasi substansi ini ke peraturan baru, perlu pengecekan pada peraturan menteri keuangan berikutnya yang mengatur subsidi BBM, mekanisme PPN atas penyerahan BBM kepada Pemerintah, atau peraturan yang mencabut/merombak PMK terkait.
Peraturan ini sendiri merupakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 (tentang tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis BBM tertentu). Dengan demikian riwayatnya minimal: PMK 217/2011 → Perubahan oleh PMK 65/PMK.02/2012 (diundangkan 30 April 2012).
Dalam dokumen yang tersedia tidak tercantum perubahan lain atas PMK 65/2012. Jika peraturan ini kemudian dicabut atau diubah lagi, riwayat perubahan tersebut tidak tercantum dalam dokumen ini dan harus ditelusuri pada sumber resmi.
Rekomendasi verifikasi: untuk kepastian tanggal pencabutan dan peraturan pengganti, periksa Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, dan basis data peraturan (mis. jdih.setkab.go.id, peraturan.go.id).
Tujuan utama tercantum dalam konsideran: memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi jenis BBM tertentu dan mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, serta pertanggungjawaban subsidi.
Latar belakang: sebagai perubahan terhadap PMK No. 217/PMK.02/2011 untuk memperjelas mekanisme operasional pembayaran subsidi dan penghitungan PPN terkait penyerahan BBM oleh Badan Usaha kepada Pemerintah.
Kewajiban Badan Usaha:
Kewajiban KPA dan Unit Verifikasi:
Hak Badan Usaha:
Ketentuan Pajak:
Penganggaran dan Alokasi:
Dalam dokumen yang tersedia tidak dijelaskan alasan pencabutan. Namun secara umum, alasan peraturan semacam ini menjadi tidak berlaku dapat meliputi:
Ketidakpastian bagi Badan Usaha dan instansi terkait mengenai mekanisme pembayaran subsidi dan pemungutan PPN sampai adanya peraturan pengganti yang jelas.
Perlu adanya penyesuaian proses internal pada Badan Usaha, KPA, KPPN, dan DJP untuk menyesuaikan tata kelola pembayaran, verifikasi, dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku setelah pencabutan.
Potensi backlog pembayaran atau klaim subsidi yang belum diselesaikan yang memerlukan mekanisme penyelesaian peralihan (lihat bagian Ketentuan Peralihan).
Catatan: Penyebab pencabutan dan dampak spesifik harus dikonfirmasi dengan dokumen pencabutan/pengganti resmi.
Dokumen yang dianalisis (PMK No. 65/PMK.02/2012) tidak memuat ketentuan pencabutan atau pasal peralihan yang mengatur situasi pasca-pencabutan (karena dokumen ini sendiri adalah perubahan yang diundangkan pada 30 April 2012).
Jika peraturan ini dicabut oleh peraturan pengganti, umumnya peraturan pengganti akan memuat pasal peralihan yang mengatur penyelesaian klaim, audit, dan hak/kewajiban yang masih berjalan. Oleh karena itu harus dicek teks peraturan pengganti untuk ketentuan peralihan.
Praktik administrasi umum: peralihan biasanya mengatur bahwa klaim yang diajukan dan/atau pembayaran yang terkait dengan periode sebelum berlakunya peraturan pengganti tetap diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat klaim diajukan, kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.
Peraturan pengganti dapat menetapkan prosedur verifikasi ulang, rekonsiliasi data, atau mekanisme kompensasi jika ada perubahan dasar penghitungan (mis. eliminasi PPN, perubahan Harga Patokan, atau perubahan komponen perhitungan).
Hak untuk menagih subsidi yang sah menurut periode sebelum pencabutan umumnya tetap eksis sampai klaim diselesaikan, kecuali diatur pencabutan retroaktif oleh peraturan berikutnya.
Kewajiban pelaporan, penyediaan dokumen dan kebenaran data untuk periode sebelum pencabutan tetap dapat diminta untuk keperluan audit dan rekonsiliasi menurut ketentuan administrasi pemerintahan/keuangan yang berlaku.
Perkara administrasi (klaim pembayaran, verifikasi, koreksi) yang belum selesai biasanya diselesaikan melalui:
Jika peraturan pengganti memberikan ketentuan khusus untuk penyelesaian tunggakan, ketentuan itu akan lebih mengikat daripada aturan umum; oleh sebab itu penting memeriksa peraturan pengganti untuk instruksi pelaksanaan.
Saran praktis: untuk pihak-pihak yang terdampak (Badan Usaha, KPA, KPPN, DJP), segera lakukan verifikasi status peraturan melalui JDIH Kementerian Keuangan dan arsip Berita Negara; kroscek apakah ada peraturan pengganti dan ikuti pasal peralihan serta mekanisme rekonsiliasi yang ditetapkan.
Sanksi spesifik dalam teks perubahan ini: Dalam dokumen Perubahan PMK No. 65/PMK.02/2012 yang dianalisis tidak terdapat ketentuan sanksi pidana atau administratif terperinci secara langsung pada pasal-pasal yang diubah. Perubahan tersebut lebih menegaskan prosedur perhitungan, verifikasi, dan pembayaran.
Sanksi yang umum berlaku:
Sanksi yang sudah dijatuhkan atau tindakan penegakan yang sedang berlangsung pada saat pencabutan umumnya tetap dapat dilanjutkan berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi, atau mengikuti ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti jika ada ketentuan yang mengubah mekanisme penyelesaian.
Jika peraturan pengganti mengatur mekanisme penyelesaian berbeda, penyelesaian sanksi administrasi atau kewajiban pengembalian akan mengikuti ketentuan peraturan pengganti sesuai dengan asas hukum yang berlaku dan ketentuan peralihan.
Para pihak yang tengah menghadapi proses administratif atau audit harus:
Catatan penutup: Karena peraturan yang dianalisis dinyatakan tidak berlaku, sangat disarankan untuk melakukan verifikasi di sumber resmi mengenai ada/tidaknya peraturan pengganti, pasal peralihan yang mengikat, serta status penegakan sanksi terakhir.