Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.02/2012 · PMK No. 65/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Subsidi & Kewajiban PelayananPertambangan & Sumber EnergiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai kajian historis terhadap teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012 (Perubahan atas PMK Nomor 217/PMK.02/2011) yang diundangkan pada tanggal 30 April 2012.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan: Dalam dokumen yang diberikan tidak tercantum ketentuan pencabutan atau tanggal berlakunya penghentian peraturan tersebut. Dokumen ini hanya menunjukkan tanggal pengundangan (30 April 2012) dan bukan informasi pencabutan.

  • Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE, tanggal resmi pencabutan atau tidak berlakunya peraturan harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, atau situs JDIH Kementerian/Lembaga) untuk memperoleh tanggal pencabutan/berlakunya penghentian secara formal.

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam teks lampiran yang diberikan tidak tercantum peraturan pengganti. Tidak mungkin menyimpulkan pengganti langsung tanpa penelusuran peraturan lanjutan.

  • Untuk mengetahui apakah ada peraturan pengganti atau konsolidasi substansi ini ke peraturan baru, perlu pengecekan pada peraturan menteri keuangan berikutnya yang mengatur subsidi BBM, mekanisme PPN atas penyerahan BBM kepada Pemerintah, atau peraturan yang mencabut/merombak PMK terkait.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini sendiri merupakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 (tentang tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis BBM tertentu). Dengan demikian riwayatnya minimal: PMK 217/2011 → Perubahan oleh PMK 65/PMK.02/2012 (diundangkan 30 April 2012).

  • Dalam dokumen yang tersedia tidak tercantum perubahan lain atas PMK 65/2012. Jika peraturan ini kemudian dicabut atau diubah lagi, riwayat perubahan tersebut tidak tercantum dalam dokumen ini dan harus ditelusuri pada sumber resmi.

Rekomendasi verifikasi: untuk kepastian tanggal pencabutan dan peraturan pengganti, periksa Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, dan basis data peraturan (mis. jdih.setkab.go.id, peraturan.go.id).

Tujuan dan Latar Belakang (saat peraturan masih berlaku)
  • Tujuan utama tercantum dalam konsideran: memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi jenis BBM tertentu dan mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, serta pertanggungjawaban subsidi.

  • Latar belakang: sebagai perubahan terhadap PMK No. 217/PMK.02/2011 untuk memperjelas mekanisme operasional pembayaran subsidi dan penghitungan PPN terkait penyerahan BBM oleh Badan Usaha kepada Pemerintah.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Badan Usaha:

    • Setiap bulan Direksi Badan Usaha harus mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA.
    • Menyampaikan dokumen pendukung lengkap (volume penyerahan, harga indeks, Harga Patokan, kurs BI, faktur pajak, dan perhitungan subsidi).

  • Kewajiban KPA dan Unit Verifikasi:

    • Mengadakan penelitian dan verifikasi atas data pendukung; dapat meminta data tambahan dan melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
    • Menentukan jumlah subsidi yang dapat dibayarkan berdasarkan verifikasi (subsidi harga maksimal 95% setiap bulan; PPN 100%).

  • Hak Badan Usaha:

    • Menerima pembayaran subsidi sesuai dengan perhitungan verifikasi dan ketentuan yang berlaku (dengan catatan pembatasan persentase pembayaran bulanan pada subsidi harga).

  • Ketentuan Pajak:

    • PPN atas penyerahan Jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dihitung berdasarkan selisih antara HJE setelah dikurangi PPN/PBBKB dan Harga Patokan, dikalikan tarif PPN sesuai peraturan perundang-undangan.
    • PPN dipungut pada saat pembayaran subsidi harga dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM.

  • Penganggaran dan Alokasi:

    • Jika pagu DIPA tidak cukup, dapat direvisi setelah persetujuan Menteri Keuangan; alih alokasi antar subsidi BBM dapat dilakukan apabila salah satu jenis BBM kekurangan dana.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis / kemungkinan)
  • Dalam dokumen yang tersedia tidak dijelaskan alasan pencabutan. Namun secara umum, alasan peraturan semacam ini menjadi tidak berlaku dapat meliputi:

    • Perubahan kebijakan nasional terkait subsidi BBM (mis. pengurangan atau penghapusan subsidi, redireksi subsidi, atau restrukturisasi subsidi secara fiskal).
    • Kebutuhan harmonisasi atau konsolidasi peraturan oleh Kementerian Keuangan, atau keluarnya peraturan pengganti yang memuat ketentuan lebih mutakhir atau berbeda secara substantif.
    • Pencabutan karena adanya perubahan sistem pemungutan/penanganan PPN atau perubahan struktur peraturan anggaran negara.
Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Ketidakpastian bagi Badan Usaha dan instansi terkait mengenai mekanisme pembayaran subsidi dan pemungutan PPN sampai adanya peraturan pengganti yang jelas.

  • Perlu adanya penyesuaian proses internal pada Badan Usaha, KPA, KPPN, dan DJP untuk menyesuaikan tata kelola pembayaran, verifikasi, dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku setelah pencabutan.

  • Potensi backlog pembayaran atau klaim subsidi yang belum diselesaikan yang memerlukan mekanisme penyelesaian peralihan (lihat bagian Ketentuan Peralihan).

Catatan: Penyebab pencabutan dan dampak spesifik harus dikonfirmasi dengan dokumen pencabutan/pengganti resmi.

Ketentuan Peralihan (Analisis historis dan rekomendasi langkah verifikasi)
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Dokumen yang dianalisis (PMK No. 65/PMK.02/2012) tidak memuat ketentuan pencabutan atau pasal peralihan yang mengatur situasi pasca-pencabutan (karena dokumen ini sendiri adalah perubahan yang diundangkan pada 30 April 2012).

  • Jika peraturan ini dicabut oleh peraturan pengganti, umumnya peraturan pengganti akan memuat pasal peralihan yang mengatur penyelesaian klaim, audit, dan hak/kewajiban yang masih berjalan. Oleh karena itu harus dicek teks peraturan pengganti untuk ketentuan peralihan.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Praktik administrasi umum: peralihan biasanya mengatur bahwa klaim yang diajukan dan/atau pembayaran yang terkait dengan periode sebelum berlakunya peraturan pengganti tetap diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat klaim diajukan, kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.

  • Peraturan pengganti dapat menetapkan prosedur verifikasi ulang, rekonsiliasi data, atau mekanisme kompensasi jika ada perubahan dasar penghitungan (mis. eliminasi PPN, perubahan Harga Patokan, atau perubahan komponen perhitungan).

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak untuk menagih subsidi yang sah menurut periode sebelum pencabutan umumnya tetap eksis sampai klaim diselesaikan, kecuali diatur pencabutan retroaktif oleh peraturan berikutnya.

  • Kewajiban pelaporan, penyediaan dokumen dan kebenaran data untuk periode sebelum pencabutan tetap dapat diminta untuk keperluan audit dan rekonsiliasi menurut ketentuan administrasi pemerintahan/keuangan yang berlaku.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administrasi (klaim pembayaran, verifikasi, koreksi) yang belum selesai biasanya diselesaikan melalui:

    • Rekonsiliasi antara Badan Usaha, KPA/Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak;
    • Pelaksanaan audit pajak dan/atau audit keuangan untuk menentukan kewajiban/kelebihan pembayaran;
    • Penetapan pemindahbukuan, pembayaran, atau pengembalian sesuai ketentuan keuangan negara dan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Jika peraturan pengganti memberikan ketentuan khusus untuk penyelesaian tunggakan, ketentuan itu akan lebih mengikat daripada aturan umum; oleh sebab itu penting memeriksa peraturan pengganti untuk instruksi pelaksanaan.

Saran praktis: untuk pihak-pihak yang terdampak (Badan Usaha, KPA, KPPN, DJP), segera lakukan verifikasi status peraturan melalui JDIH Kementerian Keuangan dan arsip Berita Negara; kroscek apakah ada peraturan pengganti dan ikuti pasal peralihan serta mekanisme rekonsiliasi yang ditetapkan.

Sanksi Historis (saat peraturan masih berlaku)
  • Sanksi spesifik dalam teks perubahan ini: Dalam dokumen Perubahan PMK No. 65/PMK.02/2012 yang dianalisis tidak terdapat ketentuan sanksi pidana atau administratif terperinci secara langsung pada pasal-pasal yang diubah. Perubahan tersebut lebih menegaskan prosedur perhitungan, verifikasi, dan pembayaran.

  • Sanksi yang umum berlaku:

    • Sanksi administratif dan corrective measures menurut ketentuan keuangan negara bagi penyimpangan anggaran atau pelaporan yang tidak benar (mis. pemulihan kerugian keuangan negara, pemotongan pembayaran, penundaan pembayaran berikutnya).
    • Sanksi perpajakan sesuai ketentuan perundang‑undangan pajak apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pemungutan/pelaporan PPN atau penyetoran pajak yang salah.
    • Potensi sanksi pidana dalam hal terdapat indikasi korupsi, penipuan, atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan pidana (mis. UU Tipikor) dan ketentuan pidana perpajakan bila terpenuhi unsur tindak pidana.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Sanksi yang sudah dijatuhkan atau tindakan penegakan yang sedang berlangsung pada saat pencabutan umumnya tetap dapat dilanjutkan berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi, atau mengikuti ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti jika ada ketentuan yang mengubah mekanisme penyelesaian.

  • Jika peraturan pengganti mengatur mekanisme penyelesaian berbeda, penyelesaian sanksi administrasi atau kewajiban pengembalian akan mengikuti ketentuan peraturan pengganti sesuai dengan asas hukum yang berlaku dan ketentuan peralihan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Para pihak yang tengah menghadapi proses administratif atau audit harus:

    • Mengumpulkan dan mengamankan bukti/dokumen pendukung transaksi dan perhitungan subsidi pada periode terkait;
    • Berkoordinasi dengan KPA, KPPN, dan/atau Direktorat Jenderal Pajak untuk rekonsiliasi dan penyelesaian;
    • Mengikuti ketentuan peralihan yang ditetapkan peraturan pengganti (jika ada) dan pedoman Kementerian Keuangan terkait penyelesaian perkara transisi.

Catatan penutup: Karena peraturan yang dianalisis dinyatakan tidak berlaku, sangat disarankan untuk melakukan verifikasi di sumber resmi mengenai ada/tidaknya peraturan pengganti, pasal peralihan yang mengikat, serta status penegakan sanksi terakhir.