Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 2/PMK.02/2015 · PMK No. 2/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2014Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 November 2014
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai kajian historis karena dokumen yang diberikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015 yang telah dinyatakan tidak aktif/tidak berlaku menurut arahan tugas ini.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan dokumen: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015 tidak tercantum ketentuan pencabutan diri (self-repeal) atau tanggal pencabutan oleh peraturan lain. Peraturan ini dinyatakan berlaku sejak 15 November 2014 (diundangkan 7 Januari 2015) menurut Pasal II, namun status saat ini adalah "tidak berlaku" berdasarkan informasi tugas.

  • Ketidakpastian pencabutan: Karena dokumen yang tersedia tidak menyebutkan kapan dan oleh peraturan apa dicabut, perlu verifikasi pada sumber resmi (mis. peraturan.go.id, Berita Negara, situs Kementerian Keuangan) untuk menemukan tanggal pencabutan atau peraturan pengganti secara resmi.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini. Bila peraturan ini memang dicabut atau digantikan, biasanya penggantinya berupa Peraturan Menteri Keuangan berikutnya yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Jenis BBM Tertentu atau regulasi yang lebih umum tentang pengelolaan subsidi energi (termasuk Peraturan Presiden atau PMK yang relevan).

  • Saran verifikasi: Untuk memastikan peraturan pengganti, cek:

    • Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (peraturan.go.id)
    • Berita Negara RI dan Lembaran Negara RI terkait PMK
    • Situs resmi Kementerian Keuangan (bagian peraturan PMK)
Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Jenis BBM Tertentu.

  • Riwayat yang disebutkan dalam teks:

    • PMK Nomor 217/PMK.02/2011 (peraturan asal).
    • Telah diubah sebelumnya oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2012.
    • Perubahan Kedua ditegaskan oleh PMK Nomor 2/PMK.02/2015 (dokumen saat ini) yang mengubah beberapa pasal, menambah pasal 8A, dan mengatur ketentuan teknis terkait penghitungan dan mekanisme pembayaran subsidi BBM tertentu.

Catatan penting: Karena status dokumen sekarang tidak berlaku, riwayat selanjutnya (pencabutan atau amandemen setelah 2015) harus dikonfirmasi dari sumber resmi. Analisis ini bersifat historis dan merujuk pada isi PMK yang diberikan.

Tujuan dan Latar Belakang (Saat Peraturan Masih Berlaku)
  • Tujuan: Menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu — mencakup penyediaan anggaran, penghitungan subsidi, proses pembayaran, verifikasi volume, dan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.

  • Latar belakang: Perubahan dimotivasi oleh kebutuhan penyempurnaan mekanisme pembayaran subsidi yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 217/PMK.02/2011 dan diubah pertama kali oleh PMK Nomor 65/PMK.02/2012; dokumen ini merupakan perubahan kedua untuk memperjelas tata kerja instansi dan formula perhitungan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban KPA BUN: Menetapkan dan menunjuk pejabat pelaksana (PPK, Penandatangan SPM), melakukan penelitian dan verifikasi data pendukung permintaan pembayaran, serta menerbitkan keputusan organisasi pelaksanaan anggaran (Pasal 2, Pasal 8).

  • Kewajiban Badan Usaha: Menyampaikan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu kepada pemerintah sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan verifikator teknis (BPH Migas, Kementerian ESDM), dan menerima pembayaran subsidi berdasarkan verifikasi dan perhitungan yang ditetapkan.

  • Kewajiban Kementerian ESDM dan BPH Migas: Melakukan verifikasi volume penyediaan/pendistribusian dan volume Bahan Bakar Nabati (BBN) yang dicampurkan, serta menetapkan Harga Patokan tahunan (Pasal 8, Pasal 8A).

  • Hak/Kewenangan administrasi keuangan: KPA BUN berhak menunda pemrosesan pembayaran jika verifikasi belum selesai (Pasal 8 ayat 6) dan menggunakan mekanisme koreksi ketika Harga Patokan ditetapkan kemudian (Pasal 8A).

  • Kewajiban akuntansi dan penyimpanan: Penempatan sisa anggaran pada Rekening Dana Cadangan dan penyusunan DIPA BUN sesuai ketentuan (Pasal 15, Pasal 5).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis dan Kemungkinan)
  • Alasan umum pencabutan/perubahan kebijakan subsidi: perubahan kebijakan energi nasional (reformasi subsidi), penyesuaian fiskal dalam APBN, konsolidasi aturan teknis ke dalam peraturan baru, atau kebutuhan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi (Peraturan Presiden, undang‑undang, atau PMK yang lebih baru).

  • Kemungkinan khusus: Peraturan teknis seperti ini sering diperbarui mengikuti perubahan kebijakan harga BBM, pengalihan target subsidi, atau reformasi tata kelola anggaran; tanpa dokumen pencabutan resmi, alasan pastinya harus ditelusuri melalui dokumen pengganti atau keputusan pejabat terkait.

Dampak Pencabutan (Secara Historis dan Dalam Praktik)
  • Administratif: Perubahan/ pencabutan menyebabkan perlunya penyesuaian prosedur internal di Kementerian Keuangan, KPPN, Badan Usaha yang menerima penugasan, serta instansi verifikator (ESDM, BPH Migas).

  • Keuangan: Perubahan mekanisme penghitungan atau alokasi anggaran dapat mempengaruhi timing pembayaran subsidi, besaran anggaran yang dibukukan, serta pengelolaan Rekening Dana Cadangan.

  • Hukum/kompliance: Kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban atas pembayaran subsidi tetap dapat dipertahankan oleh peraturan pengganti; namun ada risiko ketidakpastian sementara atas prosedur bagi pihak yang terlibat sampai pengganti efektif diberlakukan.

  • Sosial dan pasar: Jika penggantian peraturan diikuti perubahan kebijakan subsidi (mis. penurunan atau penargetan), dapat berdampak pada harga jual BBM, pelaku usaha dan konsumen tertentu.

Catatan akhir: Karena dokumen yang dianalisis sekarang dinyatakan tidak berlaku, semua dampak dan alasan pencabutan di atas bersifat inferensial—untuk kepastian penyebab dan dampak konkret, diperlukan pemeriksaan peraturan pengganti dan dokumen kebijakan resmi terkait.

Ketentuan Peralihan saat Pencabutan (Analisis Historis)
  • Ketentuan peralihan dalam dokumen yang diberikan: PMK Nomor 2/PMK.02/2015 sendiri hanya memuat ketentuan peralihan internal yang sederhana: penggantian istilah "KPA" menjadi "KPA BUN" dan tanggal mulai berlaku (Pasal II). Dokumen tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit terkait pencabutan di masa mendatang karena tidak mencabut peraturan lain secara langsung selain melakukan perubahan atas PMK 217/PMK.02/2011.

  • Ketentuan peralihan umum yang biasanya diterapkan ketika peraturan serupa dicabut/berganti:

    • Perkara dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya peraturan lama tetap diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau penetapan pencabutan.
    • Pembayaran subsidi yang sudah diajukan dan/atau proses verifikasi yang sedang berjalan umumnya diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku ketika klaim diajukan, kecuali peraturan pengganti menyatakan lain dan memberi ketentuan koreksi atau rekalkulasi (mis. koreksi Harga Patokan menurut Pasal 8A ayat 3).
    • Dokumen pertanggungjawaban dan audit yang berhubungan dengan periode ketika peraturan lama berlaku tetap menjadi dasar pemeriksaan auditor (mis. BPK) dan penghitungan tanggung jawab keuangan.
Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Koordinasi antar instansi: Biasanya transisi mensyaratkan kesepakatan teknis antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, BPH Migas, KPPN, dan Badan Usaha untuk memastikan kelanjutan pembayaran dan verifikasi data.

  • Rekalkulasi atau koreksi: Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme penetapan Harga Patokan atau formula penghitungan subsidi, maka rekalkulasi untuk periode yang terpengaruh mungkin diperlukan — mekanisme koreksi semacam ini sudah diantisipasi dalam Pasal 8A untuk kasus penetapan Harga Patokan yang terlambat.

  • Penyesuaian anggaran: Realokasi atau revisi pagu DIPA BUN dilakukan bila peraturan pengganti mengubah alokasi anggaran atau mekanisme pencairan (mengikuti ketentuan APBN dan persetujuan Menteri Keuangan seperti Pasal 6).

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Klaim dan hak pembayaran yang telah timbul: Klaim subsidi yang sah dan telah diajukan ketika peraturan lama masih berlaku umumnya tetap dapat dituntaskan berdasarkan ketentuan transisi, kecuali peraturan pengganti menentukan rekalkulasi atau pembatalan.

  • Kewajiban pertanggungjawaban: Kewajiban pelaporan, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan untuk periode berlakunya peraturan lama tetap berlaku dan dapat diaudit.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Prosedur umum penyelesaian: Perkara administrasi, klaim pembayaran, atau perselisihan teknis yang belum selesai pada saat peralihan biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa administratif/keuangan yang berlaku (mis. mekanisme banding/keberatan ke instansi terkait).

  • Rekomendasi praktik: Untuk perkara yang belum selesai, pihak terkait hendaknya:

    • Mendokumentasikan seluruh bukti dan kronologi klaim hingga tanggal pencabutan;
    • Segera mengomunikasikan status klaim kepada KPA BUN dan KPPN mitra kerja;
    • Mencari petunjuk transisi tertulis dari Kementerian Keuangan atau peraturan pengganti untuk menghindari risiko administratif atau pengurangan pembayaran.

Catatan: Karena dokumen ini kini dinyatakan tidak berlaku, ketentuan transisi spesifik harus dicari pada peraturan yang resmi mencabut atau menggantikan PMK ini. Tanpa dokumen pengganti, prinsip hukum umum mengenai hak yang sudah timbul dan pertanggungjawaban keuangan tetap berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Ketentuan Historis dan Implikasi)
  • Sanksi administratif dan keuangan: Meskipun PMK Nomor 2/PMK.02/2015 yang dianalisis terutama mengatur mekanisme teknis, pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan anggaran, penghitungan, pembayaran, atau pertanggungjawaban subsidi umumnya dapat menimbulkan sanksi administratif (teguran, pencabutan penugasan, pembekuan kewenangan) dan tuntutan untuk pengembalian kelebihan pembayaran kepada negara.

  • Tanggung jawab keuangan: Kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dapat menimbulkan kewajiban penggantian kerugian sesuai Undang‑Undang Keuangan Negara, beserta konsekuensi administratif bagi pejabat terkait (mis. pertanggungjawaban pada tingkat organisasi atau individu).

  • Sanksi pidana potensial: Jika terdapat unsur pidana (korupsi, penipuan, pemalsuan dokumen, penggelapan anggaran), perkara dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan (mis. UU Tindak Pidana Korupsi, ketentuan pidana dalam undang‑undang keuangan), namun PMK sendiri biasanya mengatur aspek administratif dan akuntansi; sanksi pidana diatur di peraturan perundang‑undangan lain.

  • Audit dan rekomendasi pemeriksa: Hasil pemeriksaan BPK atau auditor internal seringkali merekomendasikan pemulihan kerugian dan tindakan administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan PMK.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Pemastian tanggung jawab masa lalu: Pencabutan peraturan tidak menghapuskan tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi ketika peraturan lama masih berlaku. Tuntutan administratif, keuangan, atau pidana yang timbul dari peristiwa saat peraturan masih berlaku tetap dapat dilanjutkan oleh instansi yang berwenang.

  • Penegakan berkelanjutan: Penyelesaian sanksi dan pemulihan kerugian tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan dapat merujuk pada peraturan baru untuk mekanisme pelaksanaan, jika peraturan pengganti mengatur ketentuan transisi terkait sanksi atau penyelesaian klaim.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Langkah praktis:

    • Memastikan dokumentasi lengkap dari tindakan atau klaim yang menjadi dasar sanksi;
    • Merujuk pada ketentuan transisi di peraturan pengganti untuk mengetahui apakah ada mekanisme rekalkulasi, kompensasi, atau keringanan administratif;
    • Bekerja sama dengan auditor atau aparat penegak hukum sesuai proses yang sedang berjalan;
    • Mengkonsultasikan status perkara dengan unit hukum Kementerian Keuangan atau penasihat hukum terkait untuk strategi penyelesaian.

Kesimpulan: Secara historis, sanksi berkaitan dengan PMK ini bersifat administratif dan keuangan dengan kemungkinan tindakan pidana bila terdapat unsur pelanggaran berat. Pencabutan peraturan tidak menghapuskan kewajiban penyelesaian sanksi untuk peristiwa yang terjadi saat peraturan lama masih berlaku.

Rekomendasi akhir: Untuk kepastian hukum mengenai sanksi yang masih berjalan dan status penegakan, verifikasi dokumen pencabutan/ pengganti dan catatan pemeriksaan BPK atau keputusan penegak hukum diperlukan di sumber resmi.