Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2011 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan dan pembayaran pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan cara swakelola di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang sebagian atau seluruh dananya dibiayai dari APBN. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya melalui swakelola, dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
  2. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM, penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan, pengembangan sistem, dan pekerjaan yang bersifat rahasia.
  3. Pekerjaan swakelola dapat dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB atau Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola.
  4. Unsur pekerjaan swakelola terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  5. Pembayaran atas tagihan pekerjaan swakelola dilaksanakan melalui mekanisme UP dan LS untuk pelaksana swakelola oleh Kementerian PAN dan RB, dan LS untuk pelaksana swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.

(-)

(-)