Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2011 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2011Tanggal Penetapan:26 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku26 Februari 2011
Tanggal Penetapan26 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan dan pembayaran tagihan atas pekerjaan yang dilakukan dengan cara swakelola di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya yang dilakukan dengan cara swakelola, dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup organisasi pengadaan barang/jasa untuk swakelola yang terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM, penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, lokakarya, pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan, penyusunan naskah akademis, dan pekerjaan yang bersifat rahasia. Pekerjaan swakelola dapat dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB atau Instansi Pemerintah Lain. Unsur pekerjaan swakelola terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembayaran atas tagihan pekerjaan swakelola dilaksanakan melalui mekanisme UP dan LS untuk pelaksana swakelola oleh Kementerian PAN dan RB, dan LS untuk pelaksana swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.

(-)

(-)