Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1981 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: PP 23/1981 · PP No. 23 Tahun 1981 · PP Nomor 23 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1981Tanggal Penetapan:17 Juli 1981
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1981
Tanggal Penetapan17 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena masalah angkutan kota di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dianggap penting, mengingat dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan pelaksanaan program Pembangunan Nasional. Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961, mengalami hambatan dan tidak mencapai hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta memantapkan pengelolaan perusahaan tersebut, peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961, sehingga pengelolaan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta tidak lagi diserahkan kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan lain yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)