Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 10/2022 · Peraturan BP2MI No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku26 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016, karena pedoman pembangunan zona integritas telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Dengan demikian, peraturan ini menghilangkan duplikasi regulasi dan memastikan bahwa pedoman pembangunan zona integritas di lingkungan instansi pemerintah mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

(-)

(-)