di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 8/2016 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2016 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BNP2TKI.
Pedoman ini mengatur pembangunan zona integritas (ZI) di lingkungan BNP2TKI, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur syarat dan mekanisme penilaian unit/satuan kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).