Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 8/2016 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2016 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BNP2TKI.

Pedoman ini mengatur pembangunan zona integritas (ZI) di lingkungan BNP2TKI, yang meliputi:

  1. Pembentukan Tim Pembangunan ZI di setiap unit/satuan kerja.
  2. Penyusunan rencana kerja pembangunan ZI yang memuat target prioritas.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI.
  4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
  5. Penataan tata laksana melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), E-Office, dan keterbukaan informasi publik.
  6. Penataan sistem manajemen SDM, termasuk perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan disiplin, dan sistem informasi kepegawaian.
  7. Penguatan akuntabilitas kinerja melalui keterlibatan pimpinan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja.
  8. Penguatan pengawasan melalui pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan penanganan benturan kepentingan.
  9. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui standar pelayanan, budaya pelayanan prima, dan penilaian kepuasan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur syarat dan mekanisme penilaian unit/satuan kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

(-)

(-)