Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2015 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 sampai dengan Pasal 20 dan Pasal 34, Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan LPM di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2005 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menampung dan mewujudkan aspirasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengoptimalkan peran lembaga masyarakat dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah dalam meningkatkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban RT dan RW dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pelayanan kepada warga, pemeliharaan kerukunan, dan penyusunan rencana pembangunan. RT dan RW memiliki fungsi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan, penanganan masalah sosial, pembuatan gagasan pembangunan, penggerak swadaya gotong royong, dan mediasi antara kelurahan dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan RT dan RW, serta persyaratan dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW. Pengurus RT dan RW memiliki kewajiban melaksanakan tugas sesuai fungsi, melaksanakan keputusan musyawarah warga, membina kerukunan, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, dan membuat laporan kegiatan. Mereka juga memiliki hak menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, menyampaikan saran, berinovasi, menerima pembinaan, dan mendapatkan bantuan operasional.

1. RT dan RW yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 2. Pengurus RT dan RW yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa baktinya berakhir.

RT dan RW yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. tidak mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah; 3. pembatalan Keputusan Lurah dan Keputusan Camat; 4. pencabutan Keputusan Lurah dan Keputusan Camat.